Teropongdaily, Medan- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Masa Ta’aruf (MASTA). Sabtu, (24/09/2022).
Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor: 3884/ EDR /II.3-AU / UMSU / F / 2022. Tentang pelaksanaan PKKMB dan MASTA UMSU Tahun Akademik 2022/2023. Dengan ini dihimbau sebagai berikut:
- Bagi tenaga kependidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tetap melaksanakan tugas dan masuk bekerja seperti biasa.
-
Bagi dosen yang tidak berkepentingan administrasi di lingkungan kampu agar menghindari mengunjungi kampus pada saat penyelenggaraan PKKM dan MASTA tersebut, kecuali yang terlibat dalam kepanitiaan PKKMB dan MASTA.
-
Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti atau tidak sebagai panitia kegiatan PKKMB dan MASTA agar menghindari mengunjungi kampus pada saat penyelenggaraan PKKMB dan MASTA tersebut.
-
Pada waktu penyelenggaraan PKKMB dan MASTA, seluruh kendaraan masuk dari belakang kampus (melalui Jalan Ampera) dan parkir di area halaman belakang kampus (parkir mobil di belakang Gedung E dan sepeda motor di belakang Gedung F).
T r: Nur Nilam Sary P.
Editor : Andini Rizky






















