Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Pemanfaatan Parkir di Lingkungan Kampus. Jumat, (07/10/2022).
Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor : 3299 / 11.3 – AU / UMSU / D / 2017 diperlukan pembaharuan Tentang Sivitas Akademik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, sehingga perlu meregulasi pemanfaatan parkir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk kegiatan akademik, fasilitas dapat digunakan paling lama hingga pukul 22.00 WIB dan tidak melarang parkir untuk meninggalkan area setelah batas waktu tersebut (kecuali bagi petugas kebersihan atau petugas lainnya). Jika meninggalkan kendaraan serta tidak meninggalkan parkir, maka melaporkannya kepada petugas keamanan maka kendaraan bersangkutan yang akan digembok.
-
Kegiatan di kampus pada hari Sabtu paling lama hingga Pukul 20.30 WIB dan lewat dari batas waktu tersebut tidak dibenarkan berada di kampus.
-
Pada hari libur umum dan hari libur khusus, kampus UMSU dikosongkan dari segala bentuk kegiatan, kecuali ditentukan lain dengan persetujuan Rektor.
-
Kendaraan yang menggunakan knalpot blong atau knalpot racing tidak dibenarkan masuk ke kampus UMSU.
-
Pengguna fasilitas parkir wajib segera mematikan mesin kendaraan apabila telah berada pada posisi parkir.
-
Taksi online diperbolehkan memasuki kampus untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan dilarang untuk mangkal atau parkir pada fasilitas parkir Kampus UMSU.
Tr : Siti Rifani
Editor : Choirun Anisah Sabilah