Teropongdaily, Medan-Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi umumkan tarif pengguna bus listrik yang berlaku per 1 Januari 2025. Setelah satu tahun beroperasi secara gratis, Selasa (31/12/2024).
Dikutip dari Tribun-Medan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan tarif yang akan dikenakan untuk umum, mahasiswa, pelajar, lansia, dan disabilitas.
“Tarif bus listrik untuk umum adalah sebesar Rp 5.000. Sedangkan, mahasiswa, pelajar, lansia dan disabilitas akan dikenakan tarif sebesar Rp 3.000 saja,” katanya.
Adapun, mahasiswa pengguna bus listrik, Citra Madalia mengatakan tidak keberatan mengenai tarif bus listrik yang akan belaku, tetapi, jika tarif yang dikenakan sama dengan tarif Trans Metro Deli.
“Saya sebenarnya tidak keberatan mengenai tarif bus listrik yang berlaku per Januari nanti, tetapi, jika tarif yang dikenakan sama dengan tarif Trans Metro Deli,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang ketidakinginannya untuk mencari alternatif transportasi lain selain bus listrik.
“Kalau memang tarif yang diberikan Pemko masih dalam batas wajar maka, saya akan tetap memilih bus listrik dari pada transportasi lainnya dengan ongkos yang lebih mahal,“ ungkapnya.
Terakhir, ia berharap tentang kenyamanan dan juga fasilitas bus listrik meski dikenakan tarif untuk tahun depan.
“Harapannya sih semoga bus listrik selalu bersih dan kondisi suasananya selalu tenang, meskipun dikenakan tarif untuk tahun depan,” pungkasnya.
Tr: Yuda Pratama
Editor: Feby Indrani
Sumber Foto: Tribun Medan





















