Teropongdaily, Medan-Peringatan Hari Bela Negara setiap 19 Desember menjadi pengingat bahwa Indonesia berdiri bukan hanya karena kekuatan senjata, tetapi juga karena keberanian menjaga harapan di tengah krisis. Momentum ini menegaskan bahwa mempertahankan negara adalah kerja kolektif seluruh rakyat, lintas generasi dan profesi.
Sejarah mencatat, semangat bela negara menguat saat Indonesia menghadapi Agresi Militer Belanda II pada 1948. Di tengah tekanan dan penangkapan para pemimpin nasional, keberadaan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) menjadi simbol bahwa kedaulatan tidak pernah padam.
Dilansir dari halaman resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (RI), bela negara adalah tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya bela negara merupakan kewajiban dasar sekaligus kehormatan bagi setiap warga negara.
Di era kontemporer, makna Hari Bela Negara tidak lagi terbatas pada kewajiban militer. Bela negara kini dipahami sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada 2025, tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju” menekankan pentingnya kontribusi nyata setiap warga dalam membangun bangsa sesuai bidang dan keahliannya.
Ada beberapa poin yang menjadi landasan semangat bela negara, di antaranya:
1. nilai cinta tanah air
2. kesadaran berbangsa dan bernegara
3. kesetiaan pada Pancasila
4. kerelaan berkorban
5. kesiapan fisik dan mental dalam menjaga keutuhan negara
Tr: Ahmad Zacky
Sumber Foto: Kompasiana






















