Alih-alih mendapatkan kejelasan payung hukum, justru Pers Mahasiswa harus terlebih dahulu bisa membuka mata akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang sudah resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, (06/12/2022) melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Slogan ‘SemuaBisaKena’ semakin menunjukkan kebenarannya. Tampak dalam berbagai sisi ele- men masyarakat melalui kajian-kajiannya menunjukkan betapa banyaknya pasal-pasal kontroversial yang ada di dalam RKHUP. Bukan hanya masyarakat dan mahasiswa, elemen-elemen lainnya seperti Jurnalis, Pegiat Lingkungan, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan masih banyak lainnya yang cukup resah akan pengesahan Undang-Undang (UU) ini.
Berbicara tentang pasal 263 ayat 1 KUHP yang disahkan tentang ‘Berita Bohong’, sering kali para Jurnalis dengan karya-karya jurnalistiknya dicap ‘pembohongan’ oleh pihak yang merasa diberatkan oleh pemberitaan, tentu hal ini akan menjadi delik yang rentan bagi Jurnalis dan Pers. Padahal karya jurnalistik adalah karya yang sudah melewati proses konfirmasi dan validasi. Ini merupakan hal yang kemungkinan bakal dilewati oleh pers umum kedepannya jika UU ini tetap berjalan meski masih dalam masa transisi selama 3 (tahun). Bagaimana pula dengan Pers Mahasiswa, yang jelas-jelas belum memiliki kejelasan payung hukum. Bukan tidak mungkin bakalan menjadi momok yang lebih mengerikan kedepannya.
Sebelum UU ini disahkan saja, tindakan kecaman, intimidasi dan represifitas selalu menghantui insan Pers Mahasiswa dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika melihat data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers beberapa waktu lalu, dalam catatannya setidaknya ada 185 kasus represi yang terjadi selama tahun 2020-2021 yang dirasakan oleh Pers Mahasiswa.
Jika kita lihat dengan mata telanjang saja, tentu kita tahu hal-hal itu terjadi mayoritas karena pem- beritaan yang membuat pihak-pihak merasa diberatkan oleh pemberitaan. Lalu, kemungkinan-kemungk- inan yang lebih dari pada itu tentu bisa saja terjadi kedepannya setelah RKHUP disahkan dan berjalan sebagaimana mestinya setelah masa transisinya. Sebagaimana Jurnalis di pers umum, Pers Mahasiswa yang didalamnya juga merupakan calon-calon insan pers, yang mana pers juga merupakan bagian dari pilar demokrasi sudah seharusnya membuka mata, menentukan sikap dan bersuara akan hal ini. Salam Pers Mahasiswa !
Link :
Klik disini



















