Teropongdaily, Medan-Kuliah Umum Fakultas Hukum (FAHUM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikan pemahaman mengenai tindak pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai penutupan kegiatan klinis dan peradilan semu di Auditorium UMSU. Senin, (17/07/2023).
Dr. Faisal, S.H., M.Hum., sebagai Dekan FAHUM saat diwawancarai oleh Kru Teropong menyebutkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk sosialisasi terhadap pengesahan KUHP Nasional yang baru.
“Karena kita ketahui bahwa pemerintah itu telah mengesahkan rancangan Kitab Hukum Pidana menjadi Kitab Hukum Pidana Nasional yang akan berlaku tiga tahun kedepan. Sehingga proses sosialisasi kita memberikan pemahaman kepada civitas akademika mulai dosen hingga mahasiswa,” ujarnya.
Selain itu, Faisal juga menyebutkan bahwa tak hanya Undang-Undang (UU) Korporasi saja yang diakomodir kedalam KUHP Nasional.
“Kira-kira dalam KUHP ini apa saja yang diakomodir? Yang disampaikan tadi tindak pidana apa-apa saja, kemudian hal baru. Termasuk juga Pidana Korporasi yang diakomodir dalam KUHP kita. Kemudian juga aturan-aturan yang selama ini diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pencemaran nama baik dan sebagainya itu juga diatur dalam KUHP Nasional ini,” ungkapnya.
Terakhir, ia juga menjelaskan kalau pengadaan kegiatan ini sebenarnya termasuk dalam rangkaian kegiatan dari mata kuliah wajib yang ada di FAHUM UMSU.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian penutupan, itu mata kuliah wajib dari FAHUM. Rangkaian peradilan semu, mahasiswa semester akhir melihat rangkaian-rangkaian di pengadilan. Jadi dari 450 mahasiswa yang ada disebar ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), dalam rangka menyamakan ilmu yang mereka dapatkan di bangku perkuliahan sama dengan penerapan di pengadilan,” jelasnya.
Tr : Choirun Annisa
Editor : Khofifah Aderti Mutiara