Teropongdaily, Medan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa paslon nomor urut 2 ini berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4) lalu.
Dan dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Tr: Winanda Salsabilla
Editor: Salsabila Balqis
Sumber foto: borneonews.co.id