Teropongdaily, Medan-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, melakukan penggerebekan sebuah gudang pembuatan narkoba kawasan Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) lalu.
Dari lokasi gudang yang berbentuk bangunan rumah toko (ruko) tersebut petugas menemukan berbagai alat pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi yakni tabung reaksi, timbangan digital, pyrex kaca, monel cetakan ekstasi, serta gelas ukur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengucapkan bahan baku mephodrone termasuk bahan baku baru.
“Jadi bahan baku mephodrone ini juga termasuk bahan baku baru untuk pembuatan sabu dan ekstasi, kalau dulu bahan baku utamanya itu selalu methampetamine sekarang sudah mulai mephodrone,” ucapnya.
Sementara itu, Mukti menjelaskan polisi meringkus lima orang tersangka berinisial HK, DK, S-S, A-P dan H-7 yang di mana para tersangka melakukan pemesanan barang dari Media Sosial (Medsos).
“Dipesan memalui market place. Sehingga kita juga bekerjasama dengan bea cukai untuk dapat mendeteksi ini. Rata-rata bahannya ini dipesan dari China,” jelas Mukti.
Kemudian Brigjen mengatakan Untuk pemasaran, para tersangka baru akan melakukan operasi pembuatan narkotika ketika sudah menerima order. Petugas menyebut barang yang sudah siap edar sebanyak 600 butir pil ekstasi.
“Jadi mereka ini tergantung orderan. Jadi kalau ada order baru mereka produksi. Dalam sebulan mereka dapat produksi 600 butir,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman mati.
Tr. Ahmad Zacky Parinduri
Editor: Salsabila Balqis





















