Teropongdaily, Medan-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengusulkan larangan penggunaan akun ganda (second account) di media sosial. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan dari Meta, TikTok, Google, dan YouTube di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
Dilansir dari Poskota.co.id, anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengatakan keberadaan akun ganda kerap disalahgunakan, terutama oleh buzzer yang mengelola ratusan akun palsu untuk membentuk opini publik secara tidak sehat. Ia menilai hal ini merusak ruang digital dan membahayakan demokrasi informasi.
“Bagi platform mungkin ini menguntungkan, tapi secara umum saya rasa akun ganda justru merusak dan menjadi ancaman,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya selebritas digital yang muncul bukan karena prestasi atau kualitas, melainkan karena dorongan algoritma yang dipengaruhi oleh buzzer.
“Orang-orang yang sebenarnya tidak layak menjadi influencer malah jadi terkenal. Ini merusak ekosistem digital,” tambahnya.
Untuk itu, ia mendorong agar larangan akun ganda dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengendalikan penyebaran konten manipulatif dan akun palsu.
“Platform harus bertanggung jawab menyaring akun-akun ganda, karena itu satu-satunya cara untuk menekan konten ilegal dan hoaks,” jelasnya.
Usulan ini tidak hanya menyasar pengguna individu, tetapi juga perusahaan dan lembaga yang mengelola banyak akun untuk kepentingan tertentu.
Tr: Imtiyaz





















