Sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum (Fahum) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyoroti kepastian hukum pemberian fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi yayasan di Sumatera Utara, Selasa (10/03/2026).
Disertasi yang diangkat berjudul “Kepastian Hukum Pemberian Fasilitas Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Yayasan (Studi di Sumatera Utara)” yang menyoroti pembaruan hukum di bidang perpajakan, khususnya terkait lembaga sosial.
Dosen Fahum UMSU, Tulus Januardi Tua Panjaitan, menyebut penelitian tersebut menawarkan pembaruan dalam pengaturan subjek hukum dan subjek pajak bagi lembaga sosial.
“Dari penelitian ini, peneliti mendapatkan pembaruan atau novelty, yaitu mengusulkan perubahan undang-undang terkait subjek hukum maupun subjek pajak untuk mengatur eksistensi tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, sekolah, dan rumah sakit yang diselenggarakan oleh institusi pilihan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa lembaga sosial perlu diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
“Pemberian fasilitas ini memang bisa bervariasi di setiap daerah, tetapi yang jelas ada kepastian hukum bahwa pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas tersebut. Bahkan lembaga seperti sekolah dan tempat ibadah yang bukan subjek hukum pun bisa mendapatkannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Sidang, Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum., dalam sambutan sekaligus penutupan dari sidang terbuka mengatakan novelty dalam disertasi tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada konsep, tetapi juga dapat menjadi dasar kebijakan di masa mendatang.
“Novelty bukan hanya sekadar noveltynya saja, tapi bagaimana menjadi dasar yang bisa diterapkan di masa yang akan datang, menjadi dasar kebijakan, dan apa yang ada dalam disertasi itu bisa diaplikasikan dalam berbagai peraturan yang menyusul kemudian, agar bermanfaat bagi negara ini,” tutupnya.
Tr: Winsi



















