Teropongonline, Medan-Dekan Fakultas Hukum (Fahum) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Faisal, SH., M.Hum menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus telah cacat secara hukum.
Saat ditemui Kru LPM Teropong pada Selasa, (16/11/2021), Awalnya, Faisal mengatakan jika kalangan Perguruan Tinggi masih belum mengetahui dasar dari pembentukan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tersebut.
“Pertama sekali saya pikir, kami sendiri tidak memahami betul apa dasar mas menteri (nadiem) mengeluarkan Permendikbud nomor 30 PPKS tersebut. Dikalangan perguruan tinggi dan awam tentu bertanya – tanya kondisi dunia kampus, apakah sudah sebegitunya, ” tuturnya.
Faisal juga mengatakan jika Permendikbud tersebut telah cacat secara Formil dan Materil. Menurutnya dalam pembentuk Permendikbud tersebut tidak mengandung asas keterbukaan dan tidak melibatkan Perguruan Tinggi.
“Kemudian dari Permendikbud yang dibaca, ada yang terkesan bahwa peraturan itu cacat secara formil maupun materil, cacat formil dalam artian dalam peraturan pembentukan perundang – undangan itu harus mengandung asas keterbukaan. Dalam artian asas keterbukaan sebelum peraturan Menteri ini dibuat, seharusnya diminta masukan dari stockholder yaitu dalam hal ini yaitu Perguruan Tinggi yang ada. Tapi dalam dunia kampus itukan mengetahui tiba – tiba muncul peraturan yang menhebohkan sementara tidak ada diminta masukan dari Perguruan Tinggi terkait Permendikbud tersebut. Jadi secara formil, dalam peraturan perundang – undangan, Permendikbud ini cacat formil,” tambahnya.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan mengenai adanya pasal – pasal yang memiliki interpretasi dalam Permendikbud tersebut.
“Yang kedua cacat materil, kenapa cacat materil, karena ada pasal yang terkesan bahwa pasal – pasal tersebut itu terkesan melegalkan proses – proses tindakan seksual. Karena di pasal 5 disebutkan bahwa kalau seandainya ada persetujuan interpretasinya tidak masalah, jadi kalau seandainya mau berhubungan seksual sepanjang ada persetujuan itu tidak melanggar peraturan Menteri ini. Itu yang membuat kekhawatiran kita,” jelasnya.
Dekan Fahum UMSU itupun mengatakan jika seharusnya Permendikbud tersebut tidak seharusnya diberlakukan. “Dalam pembentukkannya saja peraturan ini sudah cacat, maka pertanyaannya bukan bisa direvisi atau tidak, bahkan peraturan ini tidak bisa diberlakukan semestinya. Karena asas pembentukan perundang – undangan tidak terpenuhi, padahal itu suatu keharusan dalam pembentukan perundang – undangan,” ujarnya.
Tr : Mhd. Iqbal & Mhd. Nanda Syah





















