• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Dekan Fahum UMSU Nilai Permendikbud 30 Cacat Secara Hukum

Dekan Fahum UMSU Nilai Permendikbud 30 Cacat Secara Hukum

16 November 2021
Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

19 March 2026
Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

18 March 2026
Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

17 March 2026
Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

18 March 2026
Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

17 March 2026
Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

17 March 2026
UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

15 March 2026
Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

14 March 2026
Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

14 March 2026
UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

12 March 2026
Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

12 March 2026
Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

12 March 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Thursday, 26 March 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Kampus

Dekan Fahum UMSU Nilai Permendikbud 30 Cacat Secara Hukum

by REDAKSI TEROPONG
16 November 2021
in Kabar Kampus
Reading Time: 2 mins read
0
Dekan Fahum UMSU Nilai Permendikbud 30 Cacat Secara Hukum
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan-Dekan Fakultas Hukum (Fahum) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Faisal, SH., M.Hum menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus telah cacat secara hukum.

Saat ditemui Kru LPM Teropong pada Selasa, (16/11/2021), Awalnya, Faisal mengatakan jika kalangan Perguruan Tinggi masih belum mengetahui dasar dari pembentukan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tersebut.

RelatedPosts

Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

“Pertama sekali saya pikir, kami sendiri tidak memahami betul apa dasar mas menteri (nadiem) mengeluarkan Permendikbud nomor 30 PPKS tersebut. Dikalangan perguruan tinggi dan awam tentu bertanya – tanya kondisi dunia kampus, apakah sudah sebegitunya, ” tuturnya.

Faisal juga mengatakan jika Permendikbud tersebut telah cacat secara Formil dan Materil. Menurutnya dalam pembentuk Permendikbud tersebut tidak mengandung asas keterbukaan dan tidak melibatkan Perguruan Tinggi.

“Kemudian dari Permendikbud yang dibaca, ada yang terkesan bahwa peraturan itu cacat secara formil maupun materil, cacat formil dalam artian dalam peraturan pembentukan perundang – undangan itu harus mengandung asas keterbukaan. Dalam artian asas keterbukaan sebelum peraturan Menteri ini dibuat, seharusnya diminta masukan dari stockholder yaitu dalam hal ini yaitu Perguruan Tinggi yang ada. Tapi dalam dunia kampus itukan mengetahui tiba – tiba muncul peraturan yang menhebohkan sementara tidak ada diminta masukan dari Perguruan Tinggi terkait Permendikbud tersebut. Jadi secara formil, dalam peraturan perundang – undangan, Permendikbud ini cacat formil,” tambahnya.

Lanjutnya, ia juga menjelaskan mengenai adanya pasal – pasal yang memiliki interpretasi dalam Permendikbud tersebut.

“Yang kedua cacat materil, kenapa cacat materil, karena ada pasal yang terkesan bahwa pasal – pasal tersebut itu terkesan melegalkan proses – proses tindakan seksual. Karena di pasal 5 disebutkan bahwa kalau seandainya ada persetujuan interpretasinya tidak masalah, jadi kalau seandainya mau berhubungan seksual sepanjang ada persetujuan itu tidak melanggar peraturan Menteri ini. Itu yang membuat kekhawatiran kita,” jelasnya.

Dekan Fahum UMSU itupun mengatakan jika seharusnya Permendikbud tersebut tidak seharusnya diberlakukan. “Dalam pembentukkannya saja peraturan ini sudah cacat, maka pertanyaannya bukan bisa direvisi atau tidak, bahkan peraturan ini tidak bisa diberlakukan semestinya. Karena asas pembentukan perundang – undangan tidak terpenuhi, padahal itu suatu keharusan dalam pembentukan perundang – undangan,” ujarnya.

Tr : Mhd. Iqbal & Mhd. Nanda Syah

Previous Post

Bahasa Asing yang Ada Bahasa Indonesianya

Next Post

5 Tips Berdamai dengan Masa Lalu

Related Posts

Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

by REDAKSI TEROPONG
18 March 2026
0

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

by REDAKSI TEROPONG
17 March 2026
0

Prestasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di ajang Musabaqah Hifzil Qur’an (MHQ) Internasional menunjukkan pentingnya konsistensi dalam menjaga hafalan...

UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

by REDAKSI TEROPONG
15 March 2026
0

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi mengeluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H, Minggu (15/03/2026). Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat...

Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

by REDAKSI TEROPONG
14 March 2026
0

Anggota pendiri Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Dr. Mazda Elmuntas, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan...

Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

by REDAKSI TEROPONG
14 March 2026
0

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan program Mahasiswa Berdampak sebagai upaya pemulihan pascabanjir di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau,...

UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

by REDAKSI TEROPONG
12 March 2026
0

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyoroti pentingnya penguatan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi perempuan dan penyandang disabilitas, dalam kegiatan...

Next Post
5 Tips Berdamai dengan Masa Lalu

5 Tips Berdamai dengan Masa Lalu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

FISIP UMSU Gelar Webinar Konfrensi Internasional 2022

FISIP UMSU Gelar Webinar Konfrensi Internasional 2022

4 years ago

Alam mulai murka

6 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu 19 March 2026
    • Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara 18 March 2026
    • Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan 17 March 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In