Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengalihkan perkuliahan tatap muka menjadi daring pada 19–24 Oktober 2026 akibat kondisi asap kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menurunkan kualitas udara serta mengancam kesehatan sivitas akademika, Minggu (18/10/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UMSU Nomor 6609/EDR/II.3.AU/UMSU/F/2026 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perkuliahan Online Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dalam surat edaran tersebut, dosen diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan dan memaksimalkan platform myclass.umsu.ac.id. Pelaksanaan pembelajaran juga harus tetap memperhatikan ketercapaian capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan daring sesuai jadwal yang berlaku, memenuhi ketentuan kehadiran, serta melaksanakan tugas dan kewajiban akademik sebagaimana mestinya.
Adapun kegiatan akademik yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti praktikum, kegiatan laboratorium, dan bentuk pembelajaran lainnya yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing fakultas dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan keselamatan sivitas akademika.
Meski demikian, pelaksanaan yudisium tetap berlangsung secara tatap muka sesuai jadwal yang telah ditentukan. Peserta dan panitia pelaksana diimbau untuk tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan guna menjaga kesehatan dan keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh sivitas akademika UMSU juga diimbau untuk mengutamakan kesehatan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker yang sesuai ketika berada di lingkungan berkabut asap.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi kesehatan sivitas akademika sekaligus memastikan kegiatan akademik tetap berjalan selama kondisi kualitas udara belum kondusif.
Tr : Firza




















