Pengangkatan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan mahasiswa. Pasalnya, Rocky selama ini dikenal sebagai sosok yang vokal mengkritik pemerintah, Minggu (04/10/2026).
Mahasiswa Ilmu Komunikasi semester 7, Tri Suciana, menilai pengangkatan anggota Wantimpres merupakan kewenangan Presiden dan sah dilakukan selama memenuhi aturan yang berlaku.
“Kalau dari aturan hukum tata negara, pengangkatan Wantimpres itu memang kewenangan Presiden. Jadi sah saja selama syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Tri, masuknya Rocky ke dalam Wantimpres menjadi hal yang menarik karena selama ini ia dikenal sebagai pengkritik pemerintah. Ia menilai posisi tersebut biasanya lebih banyak diisi oleh tokoh yang dekat dengan pemerintahan.
“Yang menarik itu karena Rocky selama ini dikenal kritis sama pemerintah. Biasanya kan yang masuk ke posisi seperti ini orang yang dekat atau mendukung pemerintah, jadi menurut saya ini cukup unik,” tuturnya.
Tri mengatakan mahasiswa tidak perlu terburu-buru memberikan penilaian terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, dinamika politik dapat berubah sehingga masyarakat perlu melihat terlebih dahulu apa yang dilakukan Rocky setelah berada di dalam pemerintahan.
“Jangan langsung dianggap pengkhianatan atau malah langsung dipuji. Politik itu kan bisa berubah. Lebih baik kita lihat dulu apa yang nanti dia lakukan setelah masuk ke pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menilai dampak keterlibatan Rocky di Wantimpres perlu dilihat dari gagasan dan masukan yang diberikan kepada pemerintah, terutama apakah dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting nanti kita lihat hasilnya. Apakah gagasan yang selama ini dia sampaikan bisa jadi masukan yang berguna untuk pemerintah dan masyarakat, atau malah ikut dengan sistem yang selama ini dia kritik. Jadi penilaiannya harus berdasarkan fakta dan kebijakan, bukan sentimen pribadi,” tutupnya.
Tr: Anggi


















