Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyebut jurnalis di Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari kriminalisasi, kekerasan, hingga praktik swasensor, Minggu (03/05/2026).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Tonggo Simangunsong, mengatakan bahwa meskipun regulasi telah menjamin kebebasan pers, implementasinya belum sepenuhnya efektif.
“Indonesia adalah negara yang menjamin kebebasan berpendapat dan demokrasi, termasuk kebebasan pers. Namun faktanya, jurnalis masih menghadapi berbagai ancaman seperti kriminalisasi, swasensor, dan kekerasan. Artinya, meskipun ada undang-undang yang melindungi, kondisi di lapangan belum sepenuhnya aman,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi jurnalis, terutama di ruang digital.
“Ketika jurnalis mengkritik kebijakan melalui pemberitaan, itu tidak masalah. Tapi saat konten tersebut dibagikan di media sosial dan dianggap menyerang pejabat tertentu, bisa berujung pada laporan pencemaran nama baik. Ini menjadi ancaman baru bagi jurnalis,” jelasnya.
Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Pers itu mengawasi pemerintah, mengkritik korupsi, dan memastikan penegakan hukum berjalan. Kalau pers tidak bebas, maka pejabat bisa bertindak sewenang-wenang dan berpotensi otoriter,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, baik dari segi keamanan maupun kesejahteraan.
“Jurnalis juga harus dilindungi dari ancaman seperti doxing, dan kesejahteraannya perlu diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik. Negara sebenarnya sudah menjamin melalui Undang-Undang Pers, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” tambahnya.
Ke depan, Tonggo berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai peran pers.
“Jika pelaku kekerasan tidak ditindak tegas, ancaman akan terus terjadi. Kebebasan pers harus dijamin, tetapi tetap berjalan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tutupnya.
Tr: Anggi



















