Anggota pendiri Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Dr. Mazda Elmuntas, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penerapan hak asasi manusia (HAM) pada kegiatan diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dalam pemaparannya, Mazda Elmuntas menyampaikan bahwa perbedaan yang ada di tengah masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda.
“Kita lahir berbeda, tetapi bukan untuk dibeda-bedakan. Di situlah prinsip hak asasi manusia, yaitu non-diskriminasi,” ujarnya, Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa diskriminasi dapat terjadi ketika kebijakan atau perlakuan diberikan secara berbeda berdasarkan identitas tertentu, seperti agama, jenis kelamin, etnis, maupun status sosial.
“Ketika ada kebijakan yang membeda-bedakan seseorang karena agamanya, jenis kelaminnya, etnisnya, atau status sosialnya, maka di situlah diskriminasi terjadi. Padahal hak asasi manusia menolak segala bentuk diskriminasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kesetaraan tidak berarti semua orang harus sama, melainkan setiap individu harus dipastikan memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
“Kesetaraan berbeda dengan kesamaan. Kita memang berbeda, tetapi harus dipastikan setara di hadapan hukum. Prinsip ini dikenal sebagai equality before the law,” katanya.
Tr: Rayhan & Rifky





















