Teropongdaily, Medan- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) genap Tahun Akademik (TA) 2021/2022. Jumat, (10/06/2022).
Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor: 322 /KEP/II.3-AU/UMSU/F/2022. Tentang ketentuan pelaksanaan pembelajaran Semester Genap TA. 2021-2022. Dengan ini disampaikan ketentuan pelaksanaan ujian UAS Genap, sebagai berikut :
1. Ujian akhir semester dilaksanakan mulai tanggal 04-08 Juli 2022.
2. Pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) genap dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau tatap muka langsung dengan ketentuan :
– Mahasiswa semester 2 dan 8 ujian akhir semester genap dilaksanakan dengan tatap muka langsung
– Mahasiswa semester 4 dan 6 ujian akhir semester genap dilaksanakan dengan cara online atau dalam jaringan (daring)
3. Syarat ujian akhir semester genap :
– Lunas BPP tahap IV (empat)
– Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap.
4. Bagi mahasiswa yang belum melunasi syarat dan ketentuan ujian akhir semester genap, selanjutnya difasilitasi mengikuti ujian susulan setelah menyelesaikan administrasi akademik.
5. Pimpinan fakultas, program studi diharapkan memaksimalkan himbauan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pembayaran/kewajiban administrasi akademik.
6. Pimpinan fakultas diberi wewenang dalam mempersiapkan dan melaksanakan ujian akhir semester genap dengan sebaik-baiknya.
7. Segala ketentuan teknis guna kelancaran pelaksanaan ujian selanjutnya dapat dikoordinasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Selanjutnya untuk Fakultas Kedokteran dan Program Pascasarjana pelaksanaan ujian akhir semester disesuaikan dengan ketentuan teknis yang ditetapkan.
Tr : Siti Rifani & Gina Khalisa





















