Teropongdaily, Medan-Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada tahun 2026 ditetapkan mengalami penyesuaian naik sebesar delapan persen atau senilai Rp321.125. Keputusan tersebut dihasilkan melalui kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Medan.
Dalam rapat tersebut turut dilibatkan perwakilan serikat pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). UMK Medan pada tahun 2025 berada di angka Rp4.014.072. Dengan kenaikan delapan persen, UMK Medan tahun 2026 menjadi Rp4.335.197.
Dilansir dari Mistar.id, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut telah mencapai titik sepakat dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar penetapan resmi.
“Kenaikannya disepakati sebesar delapan persen. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumut,” ujar Chandra, Senin (22/12/2025).
Salah satu warga Kota Medan, M. Syafiq Abdillah, menilai kenaikan UMK Medan tahun 2026 sebesar delapan persen merupakan hal yang biasa karena kenaikan upah tahunan selama ini umumnya berada di bawah 10 persen.
“Tanggapan saya biasa saja karna memang pertahun kenaikan UMK memang di bawah 10%,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan UMK sebesar delapan persen tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saya kira saya sudah lebih dari cukup dengan kenaikan UMK delapan persen” lanjutnya.
Syafiq juga berharap pemerintah dan perusahaan dapat menghapus sistem outsourcing karena masih ada pekerja yang belum menerima upah sesuai UMK, bahkan hanya mendapatkan setengah dari ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya untuk pemerintah dan perusahaan untuk menghapus orsorsing karna mereka belum mendapatkan gaji umk, malah setengah dari UMK,” harapnya.
Tr: Raihan Aqiila
Sumber Foto: Mistar.id





















