SURAT EDARAN
Nomor: 3069/EDR/II.3-AU/UMSU/H/2021
Tentang Perpanjangan Waktu Pemberlakuan Edaran Rektor UMSU
Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka perlu memperpanjang pemberlakuan Edaran Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Nomor 3030/EDR/II.3-AU/UMSU/H/2021 tentang Aktifitas Lingkungan Kampus UMSU PPKM Darurat di kota Medan.
Ketetapan berlakunya Edaran Rektor UMSU Nomor 3030/EDR/II.3-AU/UMSU/H/2021 diperpanjang hingga tanggal 24 Juli 2021 dengan ketentuan akan ditinjau ulang sesuai keadaan kebijakan pemerintah.
Pada 12 juli lalu Rektor UMSU telah mengeluarkan edaran Rektor yang berisikan pembatasan aktifitas di lingkungan kampus UMSU.

























