Teropongdaily, Medan-Surat edaran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tentang perubahan waktu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester genap Tahun Ajaran (TA) 2021/2022. Selasa, (18/05/2022).
Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor: 323 /KEP/II.3-AU/UMSU/F/2022. Tentang ketentuan pelaksanaan pembelajaran Semester Genap TA. 2021-2022. Serta memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan 22 April 2022.
Dengan ini disampaikan perubahan waktu belajar tatap muka terbatas semester genap lanjutan tahun akademik 2021/2022, sebagai berikut:
1. Perubahan waktu belajar tatap muka terbatas ini dikhususkan kepada mahasiswa semester II (dua) yang melanjutkan pembelajaran secara tatap muka, dengan waktu pelaksanaan pembelajaran matakuliah 1 (satu) SKS disetarakan dengan waktu 50 (lima puluh menit) atau sesuai dengan jadwal pembelajaran normal yang ditetapkan fakultas;
2. Waktu pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) untuk mahasiswa semester VIII (delapan) untuk setiap sesi setara dengan 60 menit perkuliahan;
3. Perkuliahan mahasiswa kelas malam dapat dilakukan secara tatap muka langsung (luring) atau dalam jaringan (daring), mahasiswa dan dosen tetap berkoordinasi dengan fakultas;
4. Waktu pembelajaran kelas malam yang dilaksanakan secara tatap muka selambatnya sampai pukul 21.00 wib;
5. Pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka terbatas wajib mematuhi Protokol Kesehatan
Pandemi Corona Virus Disease 2019;
6. Segala ketentuan yang tidak disampaikan dalam Surat Edaran ini selanjutnya tetap mengacu pada Keputusan Rektor tentang ketentuan pelaksanaan pembelajaran Semester Genap TA. 2021-2022.
Tr : Arib Batubara & Amita Aprilia






















