Teropongdaily, Medan-Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas kerja jurnalistiknya, Jumat (23/01/2026).
Pengamat politik UMSU, Shohibul Anshor Siregar, menilai putusan MK tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa hukum pidana selama ini kerap digunakan sebagai alat untuk mendisiplinkan jurnalisme yang bersikap kritis.
“Putusan MK ini secara implisit mengakui bahwa hukum pidana selama ini kerap dipakai sebagai alat flak untuk menekan jurnalisme kritis. MK sedang membatasi bentuk represi yang paling telanjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Shohibul menjelaskan bahwa putusan tersebut memang progresif dari sisi yuridis, namun belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar secara struktural.
“Putusan MK ini progresif secara yuridis, tetapi belum subversif secara struktural. Persoalannya bukan semata melindungi wartawan sebagai individu, melainkan siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran, kepentingan publik, dan batas kritik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak serta-merta menghilangkan kontrol negara atas informasi yang beredar di ruang publik.
“Negara tampak demokratis dengan melindungi wartawan dari ancaman penjara, tetapi tetap mempertahankan kendali atas arus informasi. Inilah inti dari manufacturing consent,” pungkasnya.
Tr: Nabila Aulia






















