Teropongdaily, Medan-Pengamat politik dan sosial Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan partisipasi politik masyarakat, Sabtu (03/01/2026).
Shohibul menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap pemerintah, khususnya Pasal 218 dan 240, yang dinilainya menghadirkan ketakutan baru di ruang publik.
“Pasal ini bukan sekadar norma hukum, tetapi ancaman simbolik yang menggantung di atas kebebasan warga. Kritik bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kerap membenarkan pasal tersebut dengan alasan menjaga harkat dan martabat pejabat negara, namun logika itu bertentangan dengan prinsip demokrasi modern.
“Dalam standar hak asasi manusia internasional seperti ICCPR, pejabat publik justru harus siap menerima kritik. Ketika pejabat diberi perlindungan khusus, sementara rakyat dibatasi, di situ terjadi ketimpangan serius,” jelasnya.
Shohibul menilai kondisi tersebut menimbulkan efek gentar atau chilling effect yang berdampak langsung pada keberanian masyarakat untuk bersuara.
“Masalahnya bukan hanya soal siapa yang dipenjara, tetapi siapa saja yang akhirnya memilih diam. Hak suara tidak berhenti di bilik pemilu, melainkan hidup dalam kritik sehari-hari,” ungkapnya.
Selain pasal penghinaan, Shohibul juga mengkritisi Pasal 256 KUHP Baru yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara unjuk rasa yang dinilai mengganggu kepentingan umum.
“Istilah ‘terganggunya kepentingan umum’ sangat elastis. Hampir semua demonstrasi berpotensi dikriminalisasi jika tafsirnya tidak dibatasi secara ketat,” katanya.
Ia menjelaskan, ancaman pidana tersebut berpotensi menggeser makna pemberitahuan aksi menjadi perizinan terselubung, bertentangan dengan semangat UU No. 9 Tahun 1998.
“Ketika ancaman penjara lebih besar daripada keberanian menyuarakan ketidakadilan, demokrasi mulai kehilangan napasnya,” terangnya.
Shohibul menegaskan, demokrasi yang sehat tidak lahir dari ketertiban yang dipaksakan, melainkan dari keberanian warga menyampaikan kritik secara bebas dan bertanggung jawab.
“Jika mandat kekuasaan berasal dari rakyat, maka suara rakyat sekeras apa pun bukan ancaman, melainkan penopang demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.
Tr: Muhammad Ilham



















