Komisi Percepatan Reformasi Polisi Republik Indonesia (Polri) menggelar public hearing di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai bagian dari amanat Presiden untuk mempercepat agenda reformasi kepolisian melalui penyerapan aspirasi masyarakat, Jum’at (12/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mohammad Mahfud Mahmodin, menekankan bahwa salah satu isu utama yang mengemuka adalah pentingnya memastikan independensi Polri agar tidak terpengaruh kepentingan politik.
āSupaya polisi itu betul-betul independen. Bukan hanya melepaskan diri, tetapi harus benar-benar dilepaskan dari intervensi politik,ā jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Sumatera Utara menunjukkan perhatian besar terhadap pembenahan institusi kepolisian, termasuk upaya penguatan jati diri Polri. Menurutnya, mayoritas anggota Polri menjalankan tugas dengan baik.
āPersonel polisi itu sebanyak 467 ribu. Yang bermasalah mungkin tidak sampai seribu kalau dihitung oknum,ā ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lebih dari 90 persen aparat tetap memberikan pelayanan publik secara profesional, meski sejumlah kasus tertentu masih menjadi sorotan.
Mahfud juga menyampaikan bahwa diskusi turut membahas struktur kelembagaan Polri, termasuk usulan agar Polri berada langsung di bawah Presiden.
āNanti semua akan kita adu argumentasinya, kita hitung risiko-risikonya mana yang lebih kecil, mana yang lebih besar. Nanti kita putuskan di situ,ā tutupnya.
Tr: Sasa






















