Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum (Fahum) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menghadirkan kuliah umum Ombudsman RI pada rangkaian Masa Ta’aruf (Masta) 2025, Kamis (25/09/2025).
Kuliah umum ini menjadi salah satu agenda penting dalam Masta IMM 2025 yang bertujuan memberikan wawasan baru kepada mahasiswa, khususnya mengenai lembaga negara yang berperan mengawasi pelayanan publik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi seputar peran, fungsi, dan wewenang Ombudsman RI.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan Ombudsman dengan cara sederhana agar mudah dipahami mahasiswa baru.
“Cara yang paling gampang untuk tahu Ombudsman adalah mengontraskan antara Ombudsman dengan KPK. Ombudsman ini ibarat mata uang dengan KPK, tapi tugasnya sama sebagai lembaga negara, hanya nature-nya berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan perbedaan keduanya yang hampir tampak sama namun berbeda dari tugas dan peran.
“KPK itu tugasnya menakut-nakuti sekaligus menghukum para pelaku korupsi. Kerjanya sering terlihat hingar-bingar, misalnya melalui operasi tangkap tangan. Ombudsman sebaliknya. Ketika Ombudsman menemukan maladministrasi yang melampaui regulasi yang ada, di situlah hak imunitas Ombudsman,” tambahnya.
Salah satu mahasiswa baru Program Studi Ilmu Hukum Fahum UMSU, Ismiyan Sari Siregar, mengaku sangat menikmati dan dapat banyak pelajaran dari kuliah umum tersebut.
“Kuliah umumnya seru dan bermanfaat, banyak hal baru yang bisa dipelajari tentang Ombudsman,” ungkapnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan harapannya.
“Harapannya acara seperti ini sering diadakan lagi supaya makin banyak motivasi dan pengalaman yang bisa didapatkan,” tutupnya.
Tr: Ayu Shouma & Khairani (Mg)
ig khairani : ranikhai17_