Teropongonline, Medan – Komite Tani Menggugat (KTM) dan Komite Revolusi Agraria (KRA) yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu Untuk Agraria melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan. P. Diponegoro pada Rabu (6/02/2019).
Puluhan massa menuntut berbagai kasus tanah dan meminta DPRD Sumut dan Gubernur agar mendesak Kapoldasu untuk menangkap mafia tanah dan hutan di Sumatera Utara yang mengalihfungsikan hutan negara/tanah negara menjadi perkebunan ataupun real estate untuk kepentingan pribadi.
“Pengalih fungsian Hutan maupun tanah sudah cukup lama terjadi. Bertahun – tahun hingga puluhan tahun dan terkesan dibiarkan oleh aparatur Negara sehingga banyak pengusaha dan mafia tanah yang lepas dari jeratan hukum karena di back up oleh oknum – oknum tertentu,” jelas Unggul Tampubolon selaku Pimpinan Aksi.
Pihak demonstran juga turut menyuarakan terkait penangkapan Musa Idishah alias Dodi Shah yang merupakan direktur PT. ALAM (Anugerah Langkat Makmur) yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut dikarenakan mengalih fungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Langkat.
“Sementara di beberapa tempat, masyarakat penggarap juga dihantui oleh sejumlah preman yang melakukan intimidasi, teror maupun perusakan terhadap rumah – rumah milik warga, seperti yang terjadi di Selambo, Desa Ghermenia Klambir V Kebun dan tentu saja hal ini bisa saja terjadi di banyak tempat apabila tidak ada persatuan dan kesolidan antara seluruh masyarakat penggarap,” ungkap Unggul.
Komite Rakyat Bersatu Untuk Agraria menyatakan 6 sikap terkait persoalan ini, yaitu:
- Jangan jadikan penangkapan Musa Idi Shah (Dodi Shah) menjadi persoalan politik dan agama.
- Meminta DPRD Sumut dan Gubernur agar mendesak Kapoldasu menangkap seluruh oknum (yang berada di Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, BPN) yang terlibat dalam alih fungsi hutan/lahan menjadi perkebunan sawit milik PT. ALAM.
- Meminta Bapak Gubernur & DPRD Sumut agar mendesak BPN Sumatera Utara, Dinas Perkebunan & Dinas Kehutanan agar mengukur ulang atas tanah yang dikuasai oleh PT. ANUGERAH SEWINDO yang berada di Sampali-Sentis, mengukur ulang dan meninjau seluruh HGU/HPH/HGB Izin Prinsip yang diberikan kepada perkebunan dan perusahaan yang ada di Sumatera Utara dengan mengikut sertakan kelompok tani, aktivis agraria/tani, aktivis mahasiswa, jurnalis, dan akademisi.
- Meminta kepada Bapak Gubernur & DPRD Sumatera Utara agar meninjau ke lapangan atas adanya Real Estate/Perumahan mewah diatas tanah HGU/Eks HGU PTPN II dan segera melaporkannya kepada Kapoldasu agar melakukan tindakan tegas kepada developer/perusahaan yang menguasai tanah – tanah tersebut.
- Selesaikan seluruh konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara, yang berkonflik antara masyarakat dengan perkebunan Negara (ptpn II, III & IV), Swasta (PT. SMA, PT. Ledong West, dll), Asing (PT. Bridgestone, PT. Socfindo), Developer, Preman & Mafia Tanah.
- Distribusikan seluruh tanah-tanah eks HGU PTPN II kepada rakyat miskin (Abang Becak, Buruh, Nelayan, Supir, Petugas Kebersihan, Tukang Pangkas, dsbnya) sesuai dengan program Nawacita Bapak Presiden Jokowi 9 Juta hektar tanah untuk rakyat.
Disamping itu, Ervan Gani selaku Kabag (Kepala Bagian) Pertanahan Provinsi Sumatera Utara yang menerima perwakilan para demonstran mengatakan bahwa sebenarnya sudah dibentuk tim untuk menangani persoalan ini.
“Ini kan lokasinya berbeda – beda. Maka dari itu, kita akan mempelajari ulang terlebih dahulu terkait persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat ini untuk kemudian ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Tim itu berisikan orang – orang yang memang telah ahli dalam bidangnya. Kita melibatkan BPN, PTPN, dan Ahli Hukum,” tambah Ervan.
Reporter : Agung Harahap


















