• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Kasus Kejahatan Anak Dalam Ranah Hukum Harus Jelas

14 March 2019
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026

4 February 2026
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Survei: Pandangan Mahasiswa UMSU terhadap Peluang dan Tantangan Kerja di Era Digital

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

UMSU Mart Berhenti Beroperasi

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

4 February 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

FKIP UMSU Menyokong Pembelajaran Visual melalui Ruang Podcast

29 January 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

29 January 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

29 January 2026
UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

26 January 2026
Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Akademisi UMSU Kritik Resolusi PBB soal Timur Tengah

25 January 2026
Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

25 January 2026
Pengamat Politik UMSU Soroti Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana

UMSU Kukuhkan Guru Besar Energi Terbarukan

24 January 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Sunday, 8 February 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Kampus

Kasus Kejahatan Anak Dalam Ranah Hukum Harus Jelas

by REDAKSI TEROPONG
14 March 2019
in Kabar Kampus
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan – Rentetan kasus kejahatan anak yang semakin merajalela harus memiliki dasar yang jelas dalam ranah hukum. Azmiati Zuliah SH, MH selaku ketua koordinator unit Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Anak Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PUSPA PKPA) mengingatkan betapa pentingnya mengetahui peran Pekerja Sosial (Peksos) dalam mengatasi kasus kejahatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kasus anak sebagai pelaku terhadap suatu kejahatan dapat ditahan memiliki beberapa kategori salah satunya adalah telah berumur 14 tahun dan melakukan tindak pidana dengan hukuman tujuh tahun penjara ataupun lebih,”ungkapnya.

Anak sebagai pelaku kejahatan tidak serta merta harus ditahan ataupun dipenjarakan melainkan direhabilitasi, sebab kata Azmiati seorang anak masih memiliki harapan besar untuk masa depan yang lebih baik dan berguna bagi suatu negara. “Proses penahanan seorang anak yang menjadi pelaku kejahatan harus dibedakan tempat penahannnya bukan di lembaga permasyarakatan umumnya karena itu khusus bagi orang dewasa, melainkan harus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA),”katanya saat menyampaikan materi seminar jurusan HMJ IKS FISIP UMSU pada Selasa,(12/03/19).

Kemudian ia mengibaratkan seperti kejadian kasus sodomi beberapa anak di Deli Tua dan salah satu pelaku merupakan seorang anak-anak juga. “Peran Pekerja Sosial (Peksos) dalam menangani kasus ini adalah mencari laporan atau sumber informasi yang akurat agar peran mereka dalam mendampingi korban dan saksi itu berhasil. Pelaku kejahatan sodomi yang mendampinginya ialah Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan melakukan pembinaan agar pelaku menyadari kesalahan dan dapat kembali menjalani fungsi sosialnya dimasyarakat dengan baik,”jelasnya.

Penyelesaian kasus seperti sodomi itu mewajibkan yang namanya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana dan hubungannya terhadap pendekatan keadilan restoratif adalah penyelesaian masalah dengan ini dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk sama-sama penyelesaian yang adil dan bukannya pembalasan,”kata Azmiati.

Dan juga lain halnya dengan kasus seorang anak yang menjadi bandar narkoba, hal tersebut dikarenakan prosesnya harus cepat dan kepastian hukum harus jelas.
“Kasus anak seorang bandar narkoba misalnya berumur 14 tahun tidak perlu melakukan proses diversi maka wajib ditahan sebab dimana anak tersebut telah merugikan negara. Maka pelimpahan berkas kasus ini dilakukan cepat agar pelaku mendapatkan kepastian hukum atas tindakan yang telah ia perbuat. Hukuman bagi seorang anak setengah dari hukuman orang dewasa,”pungkasnya.

Reporter : Muhammad Rizky Alhaj

RelatedPosts

Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026

UMSU Mart Berhenti Beroperasi

FKIP UMSU Menyokong Pembelajaran Visual melalui Ruang Podcast

Editor : Fuad Saleh Madhy

Tags: #anakdibawahumur#hmjiks#hukum#kejahatananak#Kriminal#lkpa#perlindungananak#PUSPAPKPA
Previous Post

Idola Cilik Semarakkan PRSU 2019

Next Post

AJI Medan Gelar Seminar Jurnalistik di UMA

Related Posts

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026

by REDAKSI TEROPONG
4 February 2026
0

Teropongdaily, Medan-Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Muhammad Yusriandika, berhasil meraih gelar Duta Muda...

Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

UMSU Mart Berhenti Beroperasi

by REDAKSI TEROPONG
4 February 2026
0

Teropongdaily, Medan-Swalayan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) diketahui telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Meski demikian, saat ini UMSU...

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

FKIP UMSU Menyokong Pembelajaran Visual melalui Ruang Podcast

by REDAKSI TEROPONG
29 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU) menghadirkan ruang podcast sebagai upaya memaksimalkan pembelajaran berbasis...

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

by REDAKSI TEROPONG
29 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Webinar Nasional melalui Zoom...

UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

by REDAKSI TEROPONG
26 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melakukan kunjungan ke Harian Analisa,...

Pengamat Politik UMSU Soroti Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana

UMSU Kukuhkan Guru Besar Energi Terbarukan

by REDAKSI TEROPONG
24 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Sidang Senat Terbuka sebagai penanda bertambahnya pakar di lingkungan UMSU, khususnya di bidang...

Next Post

AJI Medan Gelar Seminar Jurnalistik di UMA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

IMM FEB Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengendara Jalan

IMM FEB Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengendara Jalan

2 years ago
Wali Kota Medan Resmikan Car Free Night Perdana, Dorong Kreativitas dan Cinta Kota

Wali Kota Medan Resmikan Car Free Night Perdana, Dorong Kreativitas dan Cinta Kota

7 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 5 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026 3 February 2026
    • Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang? 2 February 2026
    • Survei: Pandangan Mahasiswa UMSU terhadap Peluang dan Tantangan Kerja di Era Digital 31 January 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In