Teropongdaily, Medan-Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, mengkritik pengesahan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai tidak transparan dan bermasalah, Senin (24/11/2025).
Shohibul menyoroti pengesahan regulasi tersebut, terutama terkait proses pembahasan dan sejumlah pasal yang dianggap berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.
“Proses pembentukan UU KUHAP ini adalah contoh nyata matinya demokrasi deliberatif. Partisipasi publik dibungkam, transparansi tidak ada. Ini adalah bentuk otoritarianisme legal di mana negara menggunakan hukum untuk memperkuat cengkeramannya, bukan untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Menurut Shohibul, yang juga mengkaji teori politik kritis, sejumlah pasal krusial dalam UU tersebut menunjukkan kecenderungan tersebut. Ia khusus menyoroti Pasal 112 tentang penyadapan, Pasal 123 mengenai praperadilan, dan Pasal 116 tentang masa penahanan.
“Lihatlah Pasal 112 Ayat (2) dan (3). Ini sangat berbahaya. Dengan membolehkan penyadapan tanpa izin pengadilan dengan alasan ‘kondisi mendesak’, negara memberi karpet merah bagi aparat untuk melakukan penyadapan sewenang-wenang. Ini instrumen sempurna untuk mengintimidasi aktivis, jurnalis, dan siapa pun yang kritis terhadap penguasa serta proyek korporasi,” paparnya.
Lebih lanjut, Shohibul menilai UU tersebut tidak terlepas dari konteks ekonomi-politik yang lebih besar, yakni dominasi paham neoliberalisme.
“Bayangkan, seorang petani yang mempertahankan lahannya dari perampasan korporasi bisa dengan mudah dijadikan tersangka dan ditahan berbulan-bulan. Tujuannya jelas: melemahkan perlawanan dan mengamankan proyek akumulasi kapital. UU KUHAP baru ini adalah alat legal untuk melindungi kepentingan korporasi,” tegasnya.
Shohibul menyimpulkan bahwa UU KUHAP baru bukan sekadar produk hukum bermasalah, tetapi juga langkah mundur menuju konsolidasi negara yang otoriter.
“Ini kemenangan bagi negara otoriter-neoliberal. Hukum dipelintir menjadi alat represi untuk melindungi kepentingan segelintir elite politik dan korporasi, sambil secara sistematis melucuti hak-hak konstitusional warga negara,” tandasnya.
Tr: Adimas Dwipangga & Adinda Haryanti






















