Halo Sobat Pong-pong!
Perdebatan mengenai sikap hormat saat upacara bendera kembali mencuat. Baru-baru ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mendapatkan kritik karena tidak melakukan hormat tangan saat upacara. Kasus serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu ketika mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi sorotan pada upacara peringatan kemerdekaan Indonesia ke-70.
Bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang hadir pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara wajib berdiri tegak dan bersikap khidmat.”
Merujuk isi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban khusus untuk melakukan hormat tangan dalam bentuk gestur militer bagi masyarakat umum.
Menurut Juru Bicara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, tidak melakukan hormat tangan saat lagu Indonesia Raya berkumandang khususnya pada momen pengibaran bendera tetap sah dan tidak melanggar aturan, selama seseorang berdiri tegak dengan sikap sempurna.
“Sikap hormat demikian adalah sikap hormat yang sah, sama halnya seperti yang dilakukan Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno dalam upacara,” jelasnya.



Tr: Anggun






















