Halo Sobat Pong-pong!
Tahukah kamu? Mosi tidak percaya merupakan istilah yang berasal dari sistem pemerintahan parlementer, yang digunakan ketika parlemen menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kebijakan pemerintah. Dalam konteks gerakan mahasiswa, istilah ini sering digunakan sebagai simbol penolakan terhadap kebijakan tertentu yang dianggap merugikan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun istilah ini tidak dikenal dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, makna penyampaian pendapat tetap dilindungi undang-undang.
“Istilah mosi tidak percaya memang bukan bagian dari sistem presidensial, tetapi penyampaian pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa memiliki berbagai cara untuk mengekspresikan pendapatnya, termasuk melalui tulisan, demonstrasi, atau karya seni seperti lukisan dan film.
“Mahasiswa bisa menyampaikan pendapat lewat berbagai cara, seperti demonstrasi, tulisan, atau karya seni. Itu bagian dari kebebasan berekspresi,” ungkapnya.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa mosi tidak percaya dapat ditujukan kepada penyelenggara negara, seperti bupati, anggota DPR, menteri, hingga presiden. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tersebut harus disampaikan dalam konteks yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Mosi tidak percaya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang bisa disampaikan kepada penyelenggara negara, seperti bupati, anggota DPR, menteri, bahkan presiden. Namun, konteks penyampaiannya harus diluruskan terlebih dahulu agar tidak disalahartikan,” jelasnya.
Tr: Anggun Nihma dan Nawan