Halo Sobat Pong-pong!
Tahukah kamu? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) memastikan bahwa produk kecantikan tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon berlebih, atau steroid.
Dilansir dari website BPOM, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap maraknya praktik penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi penerapannya menggunakan jarum.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI.
Taruna kemudian memperingatkan bahaya dari penggunaan kosmetik yang diaplikasikan dengan cara disuntik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tambahnya.


Tr: Ultami Gea






















