Teropongdaily, Medan-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada (06/12/2022) lalu, menuai kontroversi publik. Salah satu Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Ismail Koto, S.H., M.H, memberikan tanggapannya akan hal itu.
Saat diwawancarai Kru Teropong pada Minggu, (11/12/2022), ia mengatakan adanya dua sisi dampak terhadap pengesahan RKHUP, yakni dampak positif dan negatif.
“Yah yang pertama kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah, karena sudah membuat RKUHP, jadi kita sudah punya KUHP baru dan sudah tidak memakai KUHP Belanda. Sebenernya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ini kan ada plus minusnya,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum (FH) UMSU itu pun juga mengatakan jika rkuhp ini bisa menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Saya bilang di awal, RKUHP ini menimbulkan kontroversial di masyarakat dan masalah ini berpotensi merugikan masyarakat kedepannya,” ujarnya.
Lanjutnya, Ismail juga memberikan contoh pasal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pasal tentang penghinaan pemerintah yaitu pasal 240 RKUHP. Dalam pasal ini secara tersirat, pemerintah seolah membangun sifat anti kritik terhadap ketidakpuasan kinerja yang di pandang masyarakat itu tidak optimal,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ismail juga sampaikan harapan untuk pemerintah, masyarakat, serta mahasiswa kedepannya.
“Harapan saya, pemerintah melek terhadap masalah-masalah yang kini timbul karena adanya RKUHP ini, serta semua lini mulai dari lapisan masyarakat, akademisi, praktisi dan mahasiswa harus peka dan jangan autis terhadap permasalahan yang ada. Untuk menghindari adanya abuse of power tadi itu, harus berpikir kritis,” ungkapnya.
Tr : Siti Rifani & Annisa Alivia
Editor : Andini Rizky




















