Rencana anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2027 menuai perhatian setelah tiga perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang direncanakan untuk diselidiki tidak memperoleh alokasi anggaran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memastikan penegakan hak asasi manusia berjalan secara optimal.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 1 September 2026. Berdasarkan pagu indikatif yang dibahas, Komnas HAM memperoleh anggaran sekitar Rp94,24 miliar. Namun, anggaran untuk penyelidikan tiga perkara dugaan pelanggaran HAM berat tercatat nol rupiah.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut kemampuan negara dalam memenuhi hak korban atas keadilan. Penyelidikan merupakan bagian penting dalam proses penanganan dugaan pelanggaran HAM berat. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, pelaksanaan tugas tersebut berpotensi menghadapi hambatan, termasuk dalam pengumpulan bukti dan penjangkauan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, penyusunan anggaran negara memang harus mempertimbangkan berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan. Namun, keterbatasan fiskal perlu diimbangi dengan penentuan prioritas yang mempertimbangkan kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia. Penegakan HAM tidak seharusnya hanya menjadi komitmen normatif, tetapi harus didukung kebijakan dan sumber daya yang memungkinkan pelaksanaannya.
Perkembangan berikutnya juga perlu diperhatikan. Pada 16 September 2026, Komisi XIII DPR menyatakan menyetujui penambahan anggaran Komnas HAM sebesar Rp25 miliar. Meski demikian, persetujuan penambahan anggaran tersebut belum dengan sendirinya memastikan bahwa kebutuhan penyelidikan tiga perkara HAM berat telah terpenuhi.
Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan alokasi anggaran akhir 2027 benar-benar mendukung pelaksanaan mandat Komnas HAM, termasuk penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. Transparansi anggaran dan pengawasan terhadap penggunaannya menjadi penting agar kebutuhan korban tidak terabaikan dalam proses perencanaan keuangan negara.
Pada akhirnya, keadilan bagi korban tidak cukup dijanjikan melalui regulasi dan pernyataan politik. Komitmen tersebut harus terlihat dalam kebijakan anggaran yang memungkinkan proses penegakan HAM berjalan. Sebab, ketika penyelidikan terhambat oleh keterbatasan dana, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja lembaga, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam menegakkan keadilan.




















