“Besok sudah masuk Ramadan atau belum?” Pertanyaan ini hampir selalu menjadi “tradisi” tahunan menjelang Ramadan, terutama ketika Muhammadiyah telah lebih dulu mengumumkan 1 Ramadan, sementara pemerintah masih menunggu hasil Sidang Isbat. Di ruang keluarga, grup WhatsApp, hingga media sosial, keresahan yang sama berulang: mengikuti penetapan yang mana?
Kebingungan tersebut kerap berkembang menjadi perdebatan. Tidak sedikit yang mengaitkan perbedaan penetapan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah, yang juga diikuti Nahdlatul Ulama, sebagai tanda perpecahan umat. Padahal, yang berbeda bukanlah ajaran Islamnya, melainkan standar teknis dan pendekatan yang digunakan dalam menetapkan awal Ramadan.
Pada Ramadan 1447 H/2026 M, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026 berdasarkan sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sementara itu, pemerintah bersama NU menetapkan 1 Ramadan pada 19 Februari 2026 melalui kombinasi rukyatul hilal dan hisab nasional yang diputuskan dalam Sidang Isbat.
Perbedaan ini berakar pada kriteria visibilitas hilal. Pemerintah dan NU menggunakan standar MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Muhammadiyah mengadopsi KHGT dengan parameter tinggi hilal minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat, merujuk pada kesepakatan internasional di Turki tahun 2016.
KHGT dirancang untuk mewujudkan kalender hijriah yang bersifat global dan seragam sehingga awal Ramadan tidak lagi bergantung pada batas geografis suatu negara. Sebaliknya, pendekatan nasional berbasis rukyat menekankan pengamatan lokal sebagai bagian dari proses penetapan hukum.
Secara astronomis, konjungsi bulan terjadi pada 17 Februari 2026. Namun saat magrib di Indonesia, posisi hilal masih negatif atau sangat rendah sehingga belum memenuhi kriteria MABIMS. Perbedaan hasil ini lahir dari perbedaan standar pengukuran, bukan perbedaan keyakinan.
Dalam tradisi Islam, ijtihad dan perbedaan pandangan fikih terhadap metode falak telah berlangsung berabad-abad dan menjadi bagian dari dinamika intelektual umat. Sayangnya, di era arus informasi cepat, perbedaan teknis ini kerap disederhanakan menjadi narasi emosional, seolah-olah memilih satu metode berarti menegasikan yang lain.
Padahal, esensi Ramadan tetap sama: membentuk ketakwaan dan memperkuat ukhuwah. Sidang Isbat adalah bentuk legalitas negara dalam menetapkan awal Ramadan, sementara penggunaan hisab global juga merupakan pilihan ijtihad yang sah. Perbedaan penetapan awal Ramadan semestinya dipahami sebagai kekayaan pemikiran Islam, bahwa di bawah langit yang sama, kita dapat membaca tanda waktu dengan cara berbeda, namun tetap menuju tujuan yang sama. Pada akhirnya, bukan kapan kita mulai berpuasa yang paling utama, melainkan bagaimana puasa itu membentuk kualitas kemanusiaan kita.




















