Halo Sobat Pong-pong!
Menjadi Ahli Pers bukan sekadar gelar, melainkan amanah yang menuntut integritas, kompetensi, dan keberanian dalam menjaga etika serta kebebasan pers.
Hal ini disampaikan oleh Ahli Pers dari Sumatera Utara Nurhalim Tanjung yang ditetapkan oleh Dewan Pers sejak 2021.
“Saat itu Dewan Pers minta rekomendasi Ahli Pers dari Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Saya didaftarkan bersama dua orang lainnya, tapi yang lulus hanya saya,” ujar Nurhalim saat diwawancarai Teropongdaily.
Menurutnya, syarat utama menjadi Ahli Pers adalah memiliki pengalaman jurnalistik dan tercatat aktif dalam struktur organisasi kewartawanan, seperti Dewan Kehormatan atau majelis etik lainnya.
“Harus menjunjung tinggi kemerdekaan pers, memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan yang paling penting, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.
Proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari pendaftaran oleh organisasi pers, seleksi administrasi, tes tertulis, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus pers, hingga simulasi memberikan keterangan di pengadilan.
“Totalnya sekitar enam sampai tujuh bulan dari awal daftar sampai dinyatakan lulus,” tutupnya.


Tr: Anggi Nihma Aulia





















