Site icon UKM-LPM Teropong UMSU

Surat Edaran Pembayaran Biaya Wisuda Periode II Tahun 2023

Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pembayaran wisuda periode II

Menindaklanjuti hasil rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan fakultas se-UMSU tanggal 14 September 2023, untuk pengefektifan pemberlakuan surat keputusan Rektor nomor : 72/KEP/11.3-AU/UMSU/C/2023, tentang biaya tugas akhir meliputi seminar proposal, sidang meja hijau/tugas akhir, biaya wisuda, biaya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan biaya yudisium.

Sehubungan dengan pembayaran biaya wisuda, biaya SKPI dan yudisium untuk periode II tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Waktu dan Biaya

  1. Waktu pembayaran biaya wisuda, biaya SKPI dan yudisium dimulai tanggal 03 Oktober 2023-28 Oktober 2023.
  2. Biaya wisuda non-Akta sebesar Rp.2.270.000,00 dengan rincian :
    1) Biaya wisuda sebesar Rp.2.000.000,00
    2) Biaya cetak SKPI sebesar Rp.120,000,00.
    3) Biaya yudisium sebesar Rp.150.000,00.

  3. Biaya wisuda ber-Akta sebesar Rp.2.370.000,00 dengan rincian :
    1) Biaya wisuda sebesar Rp.2.100.000,00
    2) Biaya cetak SKPI sebesar Rp.120,000,00.
    3) Biaya yudisium sebesar Rp. 150.000,00.

  4. Biaya wisuda program Pascasarjana Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)

  5. Biaya yudisium Profesi Dokter sebesar Rp.1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah)

II. Peruntukan Biaya wisuda

  1. Biaya sewa gedung wisuda di Selecta Convention Hall.
  2. Biaya blanko dan cetak ijazah serta transkrip.
  3. Biaya perlengkapan toga, menjadi milik wisudawan.
  4. Biaya konsumsi dan makan siang untuk wisudawan serta dua orang undangan wisudawan.
  5. Biaya kepanitiaan wisuda.

III. Tempat dan Mekanisme Pembayaran

  1. Untuk pencetakan formulir pendaftaran wisuda periode II tahun 2023 melalui laman https://myakademik.umsu.ac.id/
  2. Pembayaran dilakukan melalui fakultas masing-masing.
  3. Mekanisme pembayaran biaya wisuda :
    1) Melampirkan formulir pendaftaran wisuda.
    2) Formulir wisuda ditandatangani oleh pimpinan fakultas.
    3) Mahasiswa membayar biaya wisuda kepada fakultas dengan melampirkan formulir pendaftaran wisuda.
    4) Operator pembayaran wisuda menerima pembayaran biaya wisuda.
    5) Operator mengisi formulir online pembayaran wisuda dan menerima biaya wisuda yang diserahkan mahasiswa.
    6) Biaya pembayaran dibuktikan dengan kuitansi pembayaran oleh operator diserahkan kepada calon wisudawan.
    7) Bukti pembayaran serta fotocopy pendaftaran wisuda diterima mahasiswa, sebagai syarat pendaftaran perlengkapan wisuda untuk diserahkan ke Biro Administrasi Akademik dan Data.
    8) Biaya pendaftaran wisuda direkap setiap hari kerja dan diserahkan kepada Biro Administrasi Keuangan.
    9) Bagi mahasiswa yang akan melakukan pembayaran wisuda, SKPI dan yudisium dapat dilakukan secara online, melalui rekening UMSU dengan nomor rekening Ban Negara Indonesia (BNI) 2702195725.

IV. Formulir wisuda yang telah ditandatangani fakultas beserta bukti pembayaran wisuda diserahkan ke Biro Administrasi Akademik dan Data sebanyak rangkap dua.

V. Rekapitulasi dan pengumpulan biaya wisuda dimonitoring dan dipantau oleh kepala Biro Administrasi Keuangan. Ketentuan teknis yang belum diatur dalam edaran ini selanjutnya.

VI. Diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

VII. Dengan edaran ini, disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagimana mestinya.

Continue Reading
Exit mobile version