Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Senin, (03/10/2022).
Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor: 4319/ EDR/II.3-AU/UMSU/F/2022. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan selama PTM. Dengan ini dihimbau sebagai berikut :
- Kegiatan Organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) yang diselenggarakan dengan menggunakan aula harus mematuhi ketentuan dari Surat Edaran Nomor : 955/EDR/II.3-AU/UMSU/C/2022 tentang ketentuan pemakaian aula.
-
Kegiatan Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud di atas hanya diperkenankan untuk dilaksanakan pada hari jum’at dan sabtu dengan batas waktu pelalsanaan maksimal adalah sampai dengan pukul 17.00 WIB.
-
Fasilitas Olahraga dan Seni dapat dipergunakan hanya pada hari Jumat dimulai pada pukul 15.00 WIB sd 18.00 WIB pada dan pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 18.00 dengan tetap menghentikan kegiatan selama adzan berkumandang, dimana jadwal untuk masing-masing organisasi kemahasiswaan terlampir dalam surat edaran ini.
-
Fasilitas Olahraga di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara diperuntukkan bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak pada bidang olahraga dan seni dan/atau bagi mahasiswa yang sudah mendapat izin atau jadwal dari Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa). Untuk itu, dipersilahkan kepada mahasiswa untuk bergabung dalam UKM terkait jika ingin mengikuti latihan.
-
Kegiatan Eksibisi, pertandingan atau kompetisi cabang olahraga tidak dibenarkan untuk dilaksanakan di dalam lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Tr : S. F. Namira
Editor : Andini Rizky