Site icon UKM-LPM Teropong UMSU

Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Selama PTM

Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Senin, (03/10/2022).

 

Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor: 4319/ EDR/II.3-AU/UMSU/F/2022. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan selama PTM. Dengan ini dihimbau sebagai berikut :

  1. Kegiatan Organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) yang diselenggarakan dengan menggunakan aula harus mematuhi ketentuan dari Surat Edaran Nomor : 955/EDR/II.3-AU/UMSU/C/2022 tentang ketentuan pemakaian aula.
  2. Kegiatan Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud di atas hanya diperkenankan untuk dilaksanakan pada hari jum’at dan sabtu dengan batas waktu pelalsanaan maksimal adalah sampai dengan pukul 17.00 WIB.

  3. Fasilitas Olahraga dan Seni dapat dipergunakan hanya pada hari Jumat dimulai pada pukul 15.00 WIB sd 18.00 WIB pada dan pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 18.00 dengan tetap menghentikan kegiatan selama adzan berkumandang, dimana jadwal untuk masing-masing organisasi kemahasiswaan terlampir dalam surat edaran ini.

  4. Fasilitas Olahraga di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara diperuntukkan bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak pada bidang olahraga dan seni dan/atau bagi mahasiswa yang sudah mendapat izin atau jadwal dari Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa). Untuk itu, dipersilahkan kepada mahasiswa untuk bergabung dalam UKM terkait jika ingin mengikuti latihan.

  5. Kegiatan Eksibisi, pertandingan atau kompetisi cabang olahraga tidak dibenarkan untuk dilaksanakan di dalam lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Tr : S. F. Namira
Editor : Andini Rizky

Exit mobile version