Teropongdaily, Medan-Hakim Yustisial Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung (MA) Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy dalam sosialisasi kebijakan MA, sampaikan prinsip mediasi elektronik melalui Zoom Meeting dan Aula Fakultas Hukum (Fahum) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Senin, (31/10/2022).
Rio Satria mengatakan prinsip mediasi elektronik disampaikan secara elektronik. “Bagaimana penyampaian dokumennya, panggilan mediasi disampaikan secara elektronik, dokumen yang disampaikan secara elektronik yang memiliki integritas dan ini salah satu hal yang dijaga dalam privasi dokumen elektronik,” sampainya.
Rio juga mengatakan yang menjadi perhatian saat ini adalah tanda tangan elektronik dalam menandatangani kesepakatan secara elektronik. “Kemudian juga yang sangat menjadi perhatian saat ini adalah tanda tangan elektronik dalam menandatangani kesepakatan secara elektronik. Beberapa prinsipnya antara lain adalah sukarela, rahasia, efektif, aman terkait dokumen elektronik yang terintegritas,” katanya.
Lanjutnya, ia juga mengatakan pelaksanaaan mediasi secara elektronik dilakukan bukan keharusan melainkan itu adalah pilihan atas dasar kesepakatan.
“Pelaksanaaan mediasi secara elektronik dilakukan bukan keharusan, melainkan adalah pilihan atas dasar kesepakatan. Ketika para pihak yang dipanggil secara elektronik, maka dia akan dipanggil melalui fitur sistem informasi pengadilan. Kalau ada kesepakatan perdamaian, maka akan disusun dan merumuskan kesepakatan perdamaian tersebut oleh mediator. Kalau mediator dan para pihak tidak dapat atau berhalangan dalam menandatangani kesepakatan maka kesepakatan tersebut dilakukan secara tanda tangan elektronik,” pungkasnya.
Tr : Berry Sanjay & M. Ari Agung
Editor : Choirun Anisah Sabilah