Site icon UKM-LPM Teropong UMSU

Seberapa Penting Satgas PPKS di Perguruan Tinggi?

Teropongdaily, Medan-Sudah tidak asing lagi bagi Perguruan Tinggi untuk mendirikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas PPKS muncul karena banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Seperti di tahun 2021, kasus seorang mahasiswi di salah satu kampus di Riau yang dilecehkan oleh dosen yang hendak bimbingan pada saat itu. Tak hanya itu, berdasarkan data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, pada tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di Perguruan Tinggi.

Melihat kejadian itu, tentu perlu adanya tim khusus pada perguruan tinggi yang menerima aduan atau laporan bagi si korban pelecehan. Banyak mahasiswa atau mahasiswi yang takut untuk menyuarakan saat dia dilecehkan. Terdengar aib jika namanya tersebut saat dilecehkan oleh orang lain, bahkan malah menjadi boomerang bagi si korban karena tidak punya bukti yang kuat.

Sementara itu, Muhammadiyah menganggap UU PPKS bermasalah, seperti yg dikutip dari tirto.id, Diktilitbang Pemerintah Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan aturan tersebut bermasalah secara formil dan materil. Dari sisi materil dinilai ada sejumlah poin yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, seperti adanya kalimat “tanpa persetujuan korban” dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang dinilai mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban”.

Selain itu, beberapa universitas di Sumatera Utara, yang dimana salah satunya merupakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) masih belum terlihat mendirikan ataupun meresmikan satgas PPKS. Kembali pertanyaan di awal, lantas seberapa penting Satgas PPKS di Perguruan Tinggi? Bagaimana jika satgas itu tidak ada? Apa yang harus dilakukan si korban? Lalu apakah ada tempat mengadu jika Satgas PPKS tersebut tidak ada?

Tr : Annisa Alivia & Farah Dhita

Sumber Foto : Freepick

Exit mobile version