Site icon UKM-LPM Teropong UMSU

Orang Susah Dilarang Sarjana

Teropongdaily, Medan-Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah bagi perguruan tinggi dan mahasiswa. Kenaikan UKT yang begitu tinggi membuat para mahasiswa baru semakin hari semakin berat untuk berkuliah. 

Baru-baru ini banyak mahasiwa dari berbagai universitas mengajukan protes terkait kenaikan UKT yang begitu signifikan. Beberapa diantaranya Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Riau (UNRI) dan yang terbaru Universitas Sumatera Utara (USU).

Para mahasiswa pun melakukan protes akan penurunan biaya kuliah. Persoalan permasalahan UKT akan menjadi isu yang dibicarakan setiap penerimaan mahasiswa baru. Banyak dari meraka yang mengundurkan diri setelah diterima lewat jalur seleksi prestasi maupun tes. Apalagi mereka yang lolos lewat penerimaan jalur mandiri yang nantinya akan dikenakan pembayaran uang pembangunan atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) guna meningkatkan layanan kampus.

Padahal pada pasal 31 Ayat (1) UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Untuk itu kampus mempunyai kewajiban untuk lebih aktif dan maju dalam memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi mahasiswa. Menghadirkan pendidikan yang inklusif menjangkau setiap lapisan komunitas namun yang terjadi justru sebaliknya pendidikan yang eksklusif.

Sebenarnya sistem dari UKT ini dirancang guna menyesuaikan dengan kondisi kemampuan finansial keluarga, sehingga tidak ada halangan bagi calon mahasiswa untuk berkuliah dengan alasan biaya mahal. Biaya kuliah tunggal merupakan biaya yang dikeluarkan untuk seluruh biaya operasional mahasiswa setiap per-semesternya pada program studi di perguruan tinggi.

Peraturan tentang penetapan UKT sendiri sudah diatur dalam permendikbud ristek 25 tahun 2020, pasal 6 disebutkan bahwa besaran UKT suatu perguruan tinggi (PT) atau PT berbadan hukum (PTBH) harus mendapatkan persetujuan Kemendikbudristek. Adapun dalam pasal 7, besaran UKT yang akan dibayar mahasiswa dibagi dalam beberapa kelompok. Pada golongan 1 dan 2 mahasiswa akan mendapat UKT sebesar Rp.500.000- Rpm1000.000.

Dilansir dari (Kompas, 27-04-2024), seharusnya seluruh pembiayaan pendidikan termasuk perguruan tinggi menjadi tanggung jawab negara. Namun, negara belum mampu secara finansial untuk mengcover semua biaya pendidikan akan tetapi hal tersebut lantas tidak membuat kebijakan UKT yang memberatkan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi. Pemerintah harus memiliki solusi yang tepat dan relevan terhadap permasalahan yang ada dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu secara finansial. Selain memberikan beasiswa pemerintah juga harus lebih selektif dan mengawasi penyaluran beasiswa secara ketat agar tidak salah sasaran dan malah merugikan masyarakat dan negara.

Selain melakukan pengawasan yang ketat dan selektif, pemerintah melalui Kemendikbudristek beserta jajarannya juga harus melakukan evaluasi secara rutin mengenai performa mahasiswa yang mendapatkan beasiswa. Hal ini tentunya guna mendapatkan feedback dan hasil evaluasi yang menyeluruh sehingga pendidikan menjadi lebih inklusif dan disparitas antara si kaya dan si miskin, si mampu dan tidak mampu, kian memudar. Dengan harapan tag line: orang miskin dilarang sarjana tidak lagi terdengar ke depannya.

Tr: Widia Ningsih

Editor: Rizali Rusydan

Sumber Foto: Pinterest

Continue Reading
Exit mobile version