Site icon UKM-LPM Teropong UMSU

Ketua Halal Center UMSU Tanggapi Zat Beracun Dalam Mie Instan

Teropongdaily, Medan-Ketua Halal Center Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tanggapi fakta mengenai mi instan asal Indonesia dan Malaysia mengandung zat berbahaya. Sabtu, (29/04/2023).

Departemen kesehatan Taipei melaporkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya etilen oksida pada kedua mi instan, di dalam varian indomie rasa ayam spesial dari Indonesia dan mi kari putih dari Malaysia.

Sementara itu, hasil penguji menyebutkan bahwa zat etilen oksida ditemukan pada bumbu indomie sedangkan mi kari putih terdapat pada mi serta bumbu nya.

Hal tersebut mendapatkan respon dari Dr. Ir. Desi Ardilla, MSi, yang merupakan Ketua Halal Center UMSU.

Dr. Ir. Desi Ardilla, MSi, sampaikan penjelasan bahwasanya zat etilen oksida berikatan dengan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).

“Etilen Oksida (C2H4O) berupa gas struktur melingkar pada senyawa, sering kita sebut epoksi dapat berikatan kovalen dengan DNA, serta merusak DNA baik pada bakteri juga pada manusia. Sehingga, apabila DNA manusia rusak dapat berakibat kanker, inilah mengapa etilen oksida itu berbahaya untuk produk pangan bila dikonsumsi dalam jangka panjang,” jelasnya.

Lanjutnya, ia menyampaikan efek yang akan dialami tubuh jika mengkonsumsi zat tersebut belum bisa dideteksi dalam jangka pendek.

“Banyak negara-negara yang belum ingin membahas, ini boleh digunakan atau tidak dalam pangan. Jadi sebenarnya, efek tubuh dalam jangka pendek belum bisa dideteksi, karena dia tidak menimbulkan gejala kejang-kejang atau keracunan. Efeknya akan terlihat dalam jangka panjang, Karena yang dia ganggu adalah DNA,” ungkapnya.

Kemudian, beliau juga menerangkan cara memberikan penawar jika sudah terlanjur mengkonsumsi zat pemicu kanker tersebut.

“Jika sudah terlanjur mengkonsumsi zat pemicu kanker tadi, metode pengolahannya boleh menggunakan bahan-bahan campuran yang bersifat organik seperti sayur-sayuran. Jika ragu, gunakan bumbunya sedikit saja sehingga toksisitasnya rendah, dan banyak mengkonsumsi air putih,” sampainya.

Terakhir, ia juga sampaikan bahwa produk yang akan dikonsumsi itu harus diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Bukan hanya BPOM saja, tetapi lembaga pemeriksa halal, LPPOM MUI, itu semua bekerja sama memeriksa layak atau tidaknya suatu produk untuk dijual dan di konsumsi,” tutupnya.

Tr : Anggi Nihma Aulia (Magang)

Editor : Khofifah Aderti Mutiara

Sumber Foto : Tokopedia

Continue Reading
Exit mobile version