Site icon UKM-LPM Teropong UMSU

Kenaikan PPN 12%: Beban Baru bagi Masyarakat?

Teropongdaily, Medan-Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, banyak pihak mempertanyakan apakah waktu penerapannya sudah tepat.

Kenaikan PPN dipastikan akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini tentu memberatkan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penurunan daya beli masyarakat berpotensi menghambat roda perekonomian, mengingat konsumsi merupakan salah satu pendorong utama ekonomi Indonesia

Lebih lanjut, kenaikan pajak dapat membawa dampak negatif, tergantung pada cara kenaikan tersebut diimplementasikan dan situasi ekonomi masyarakat. Misalnya: menambah beban Ekonomi bagi Masyarakat

Kenaikan pajak dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Biaya hidup meningkat karena harga barang dan jasa cenderung naik akibat perpindahan beban pajak ke konsumen.

Yang terburuk adalah pengurangan Konsumsi dan Produksi. Sebab kenaikan pajak dapat mengurangi konsumsi karena masyarakat lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang mereka. Dalam jangka panjang, produsen juga dapat mengurangi produksi karena permintaan menurun.

Selanjutnya, dampak kenaikan pajak pastinya menjadi faktor penyumbang dalam peningkatan ketidakpuasan publik kepada pemerintah. Kenaikan pajak sering kali memicu protes, terutama jika masyarakat merasa pajak tidak dikelola secara transparan atau tidak memberikan manfaat yang sebanding.

Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, kebijakan kenaikan pajak sebaiknya dilakukan secara bertahap, adil, dan dengan transparansi penggunaan pajak.

Sebagai alternatif, pemerintah seharusnya memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor lain. Contohnya, mengejar penunggak pajak, meningkatkan tarif pajak untuk golongan kaya, atau memperbaiki sistem pengumpulan pajak agar lebih efektif. Sayangnya, kebijakan kenaikan PPN ini terkesan lebih membebani masyarakat umum, sementara pengusaha besar sering kali lolos dari pengawasan

Namun, jika kebijakan ini memang harus dijalankan, pemerintah perlu memberikan solusi konkret. Misalnya, memastikan bahwa kebutuhan pokok tidak terdampak pada kenaikan pajak atau memperluas jangkauan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. Jangan sampai rakyat diminta menanggung beban tambahan tanpa merasakan manfaat dari kebijakan tersebut

Meskipun kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, perlu diingat bahwa kebijakan fiskal harus dirancang dengan mengutamakan prinsip keadilan. Jangan sampai langkah ini justru menjauhkan kita dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sebagaimana tertuang dalam sila ke-5.

 

Tr: Anggi Nihma Aulia

Editor: Redaktur Opini

Sumber Foto: law-justice.co

Continue Reading
Exit mobile version